please visit www.rahmanhakim.com

blog ini sudah tidak aktif dan telah dipindahkan dan diaktifkan kembali di www.rahmanhakim.com. silakan mengunjungi www.rahmanhakim.com..

Posts Tagged ‘Letter of Credit’

Presenting Exporters Documents Straight to Issuing Bank

Posted by Rahmanhakim pada September 8, 2008

As we know in LC terms, exporters commonly negotiate their documents to negotiating bank in their country, negotiating bank usually as for several conditions and guarantee (under reserve) to negotiate documents, it’s normally to protect their risks covering earlier payment to exporters and waiting reimbursement from issuing bank.
but, if we look inside the concept of Letter of credit, that the ultimate guarantor is Issuing bank, the sellers actually can negotiate their documents straight to issuing bank, with condition they have to go to issuing bank’s country by their own and surrender the documents directly or by direct post services. (eventhough it’s more risky, expensive and need extra effort) but it’s possible.

It’s not common practice, but it’s still happen and nobody concern about negotiating bank risks if the sellers (with or without their maniputaion of documents) negotiate their other documents under the same partial shipment LC that has overdrawn in issuing bank counter (because, in practice, issuing bank never update the latest ballance amount of the Letter of Credit).

Posted in Banking & Insurance, Cases & Promblems, Documentations, General, Letter of Credit, Shipping & Delivery | Dengan kaitkata: , , , | Leave a Comment »

Letter of Credit Sebagai Jaminan Pembayaran untuk Eksportir

Posted by Rahmanhakim pada September 8, 2008

Mungkin sudah banyak orang tahu tentang letter of credit atau lebih dikenal dengan sebutan LC, dari praktisi bisnis sampai pelajar/mahasiswa. Sejauh pengamatan saya, dalam proses transaksi perdagangan internasional atau ekspor impor masih banyak yang belum mengaplikasikan atau memanfaatkan LC ini secara maksimal baik dari fungsi sebenarnya maupun dari resiko-resiko yang akan timbul dari transaksi tersebut.

saya coba paparkan kesalahmengertian mengenai konsep LC sendiri yang berhubungan dengan kekhawatiran penjual/exportir terhadap kondisi pembeli padahal dia sudah menerima LC dari Bank.pada dasarnya LC merupakan JAMINAN dari suatu Bank atas permintaan pihak lain/Pembeli yang diberikan kepada penjual untuk membayar atau memberikan janji bayar kepada penjual dengan syarat dipenuhinya persyaratan dalam LC.

jadi selama penjual/eksportir sudah menerima LC dari bank (yang sudah dipastikan bonafiditasnya) dan siap untuk memenuhi semua persyaratan LC tersebut, dia tidak lagi perlu memperhatikan Pembelinya (dalam arti kemampuan pembeli untuk membayar), karena semua tanggung jawab pembayaran dan resiko sudah ditanggung oleh bank, ASALKAN semua kondisi dan persyaratan LC terpenuhi.yang perlu diberikan perhatian khusus adalah mampukah penjual memenuhi persyaratan dan kondisi LC, seperti : memenuhi spesifikasi produk/jasa sesuai yang diminta, pembuatan dokumen, realisasi pengapalan barang sesuai dengan jadwal LC dan kesesuaian lainnya.Jika hal tersebut sudah dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pembayaran dari pembeli, karena pembayaran sudah dijamin oleh bank.

Posted in Banking & Insurance, Documentations, General, Letter of Credit | Dengan kaitkata: , , , | 12 Comments »