Letter of Credit Sebagai Jaminan Pembayaran untuk Eksportir
Posted by Rahmanhakim pada September 8, 2008
Mungkin sudah banyak orang tahu tentang letter of credit atau lebih dikenal dengan sebutan LC, dari praktisi bisnis sampai pelajar/mahasiswa. Sejauh pengamatan saya, dalam proses transaksi perdagangan internasional atau ekspor impor masih banyak yang belum mengaplikasikan atau memanfaatkan LC ini secara maksimal baik dari fungsi sebenarnya maupun dari resiko-resiko yang akan timbul dari transaksi tersebut.
saya coba paparkan kesalahmengertian mengenai konsep LC sendiri yang berhubungan dengan kekhawatiran penjual/exportir terhadap kondisi pembeli padahal dia sudah menerima LC dari Bank.pada dasarnya LC merupakan JAMINAN dari suatu Bank atas permintaan pihak lain/Pembeli yang diberikan kepada penjual untuk membayar atau memberikan janji bayar kepada penjual dengan syarat dipenuhinya persyaratan dalam LC.
jadi selama penjual/eksportir sudah menerima LC dari bank (yang sudah dipastikan bonafiditasnya) dan siap untuk memenuhi semua persyaratan LC tersebut, dia tidak lagi perlu memperhatikan Pembelinya (dalam arti kemampuan pembeli untuk membayar), karena semua tanggung jawab pembayaran dan resiko sudah ditanggung oleh bank, ASALKAN semua kondisi dan persyaratan LC terpenuhi.yang perlu diberikan perhatian khusus adalah mampukah penjual memenuhi persyaratan dan kondisi LC, seperti : memenuhi spesifikasi produk/jasa sesuai yang diminta, pembuatan dokumen, realisasi pengapalan barang sesuai dengan jadwal LC dan kesesuaian lainnya.Jika hal tersebut sudah dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pembayaran dari pembeli, karena pembayaran sudah dijamin oleh bank.
SUSAN berkata
DEAR,….
BISA GA AKU MINTA CONTOH LOC…THX Y..URGENT NICH..
rahmanhakim berkata
saya sudah kirimkan contohnya via email, untuk selanjutnya anda bisa lihat blog ini di http://www.rahmanhakim.com, karena untuk sekarang dan selanjutnya semua blog ini telah dipindahkan dan aktif di http://www.rahmanhakim.com
terima kasih
rahmanhakim
mega_mather berkata
Boleh ga minta contoh LC..??
Thx b4.
mahfudz berkata
salam,
mohon sample SKBDN ya..mksh
lambok christian berkata
bagaimanakah tanggung jawb bank terhadap skbdn serta pengaturan hukumnya???
lambok christian berkata
tanggung jawb bank terhadap skbdn serta pengaturan hukumnya???
lambok christian berkata
sejauh mana bank berperan dalam skbdn???
lambok christian berkata
bagaimanakah analisis hulum mengenai SKBDN dan tanggung jawab bank??
gisma berkata
tanx banget bung,, sya jadi mengerti sekarang
arka013 berkata
Dear,
Mas boleh minta tolong g contoh L/c,,kasusnya apa aja dech sebagai referensi
makasih banyak
GIA berkata
salam kenal pak..
saya ada tugas kuliah, disuruh mencari bentuk letter of credit..
sebenarnya, saya sudah download bentuk LC yang ada di website bapak di rahmanhakim.com
tapi ternyata saya juga harus mendapatkan bentuk document nya pak..
bisa tolong bantu saya, kirimkan ke email saya bentuk L/C tersebut disertai dokumen nya pak..
saya juga kurang paham, bentuk document bagaimana yang diminta oleh dosen saya..
mohon bantuannya ya pak rahman.. kalo bisa sebelum hari kamis tgl 24 juni.. karena sorenya tugas ini harus dikumpulkan… terima kasih pak..
regrads,
GIA..
egha berkata
mas boleh minta contoh jurnal L/C gk secepatnya
trimakasi